TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 3: Kontribusi Islam dalam Peradaban
Kegiatan Belajar 1: Masyarakat Beradab dan Sejahtera
A. Pengertian Masyarakat
Secara terminologis, masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan.
Ciri-ciri masyarakat:
Manusia yang hidup bersama.
Bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama.
Adanya kesadaran bahwa setiap anggota merupakan bagian dari suatu kesatuan.
B. Asal Usul Pembentukan Masyarakat
Pembentukan masyarakat berawal dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang membutuhkan orang lain.
QS Ali-Imran (3): 195: Manusia adalah bagian satu dari yang lain.
QS Al-Hujuraat (49): 13: Manusia diciptakan berbangsa dan bersuku untuk saling mengenal.
QS Az-Zukhruf (43): 32: Adanya perbedaan tingkatan agar saling memanfaatkan/membantu.
Unsur pokok pembentuk masyarakat: Individu, Hubungan Sosial, dan Aturan.
C. Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Konsep ini dipadankan dengan Civil Society dan Masyarakat Madani.
1. Civil Society
Muncul di Inggris sebagai ruang kebebasan dari campur tangan pemerintah (merkantilisme).
Menekankan pada kebebasan dan keterlepasan dari kekuasaan negara.
Kini merujuk pada lembaga non-pemerintah (LSM/NGO).
2. Masyarakat Madani
Merujuk pada masyarakat yang dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Madinah seakar dengan medinat (beradab karena taat hukum).
Karakteristik: Bebas dari kezaliman, adil, terbuka, demokratis, berlandaskan takwa.
Dasar aturan: Kesepakatan (Musyawarah) yang tercermin dalam Piagam Madinah.
D. Prinsip-Prinsip Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Keadilan: Menegakkan keseimbangan dan menolak ketidakadilan (QS At-Takatsur: 1-8).
Supremasi Hukum: Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu (QS An-Nisaa: 58, QS Al-Ma'idah: 8).
Egalitarianisme (Persamaan): Tidak memandang keturunan/etnis, kemuliaan hanya berdasarkan takwa (QS Al-Hujuraat: 13).
Pluralisme: Menerima kemajemukan sebagai karunia Allah, menjunjung toleransi (QS Yunus: 99, QS Al-An'am: 108).
Pengawasan Sosial:Amar ma'ruf nahi munkar (saling menasihati) untuk menjaga kebaikan fitrah manusia (QS Al-Asr: 1-3).
Kegiatan Belajar 2: Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
A. Indonesia Sebagai Bangsa yang Plural
Indonesia memiliki >300 etnis dan >250 bahasa, disatukan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila berfungsi sebagai kalimatun sawa (landasan bersama), sebanding dengan Piagam Madinah.
Piagam Madinah adalah dokumen politik yang menyatukan berbagai kelompok (muslim dan non-muslim) untuk membangun masyarakat politik bersama.
B. Peran Umat Beragama
Meskipun hubungan antarumat beragama relatif baik, potensi konflik tetap ada. Peran umat beragama meliputi:
Dialog Intensif: Menumbuhkan saling pengertian, menghilangkan curiga.
Studi Agama: Menghayati ajaran, menumbuhkan etika pergaulan, kesadaran pluralisme, dan solidaritas sosial.
Pendidikan: Menumbuhkan sikap demokratis, pluralis, dan toleran sejak dini.
Energi Bersama: Bersatu mewujudkan cita-cita masyarakat madani.
Kegiatan Belajar 3: Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
A. Pengertian dan Sejarah HAM
Definisi: Wewenang dasar yang melekat pada manusia (inheren), tidak dapat dicabut.
Sejarah: Bermula dari humanisme Yunani Kuno, Renaisans, hingga puncaknya pada Deklarasi Universal HAM PBB (1948).
B. HAM dan Islam
Islam menegaskan nilai kemanusiaan jauh sebelum PBB, terutama dalam Pidato Haji Wada' yang menekankan kesucian darah, harta, dan kehormatan. Pandangan Islam memengaruhi pemikir Barat (seperti Giovanni Pico della Mirandola) dan pendiri Amerika Serikat.
C. HAM dalam Islam
Melindungi hak-hak dasar yang suci:
Hak Hidup: Membunuh satu orang tanpa alasan benar sama dengan membunuh seluruh manusia (QS Al-Ma'idah: 32).
Hak Milik: Larangan mengambil harta dengan cara batil (QS Al-Baqarah: 188).
Hak Kehormatan: Larangan menghina, mencela, dan menggunjing (QS Al-Hujuraat: 11-12).
Hak Persamaan: Semua sama di hadapan Allah, pembeda hanya takwa (QS Al-Hujuraat: 13).
Hak Kebebasan:
Berekspresi: Melalui musyawarah.
Beragama: Tidak ada paksaan (QS Al-Baqarah: 256).
Bermusyawarah: Memutuskan urusan bersama (QS Asy-Syura: 38).
Berpindah Tempat: Mencari penghidupan lebih baik.
D. Demokrasi: Pengertian dan Sejarah
Berasal dari demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan).
Inti modern: Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Elemen modern: Kontrak sosial, konstitusi, pemisahan kekuasaan (Trias Politica).
E. Kriteria & Tujuan Demokrasi
Kriteria (Robert A. Dahl): Kontrol kebijakan oleh pejabat terpilih, pemilu jujur, hak memilih/dipilih, kebebasan berpendapat/organisasi, akses informasi.