Modul 4: Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
by Fauzi
rangkumanut.my.id
TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 4: Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
Kegiatan Belajar 1: Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
A. Pengertian Hukum Syariat
Hukum syariat adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syariat (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Aturan ini menuntut agar dilakukan suatu perintah, ditinggalkan suatu larangan, atau memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
Contoh: Perintah salat dalam QS Al-'Ankabut (29): 45 yang berfungsi mencegah perbuatan keji dan mungkar.
B. Macam-Macam Hukum Syariat
Hukum Islam terbagi menjadi lima macam:
1. Wajib
Definisi: Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapat siksa.
Ciri Dalil: Menggunakan kata kutiba (diwajibkan) atau kalimat perintah tegas seperti athii'u (taatilah).
Pembagian:
Wajib 'Ain: Kewajiban individu (salat, zakat).
Wajib Kifa'i (Kifayah): Kewajiban kelompok. Jika sebagian mengerjakan, gugur kewajiban yang lain. Jika tidak ada, semua berdosa (mengurus jenazah).
2. Sunah (Mandub)
Definisi: Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak disiksa.
Pembagian:
Sunah Muakkad: Sering dilakukan Rasulullah (berkumur dalam wudu, azan).
Sunah Ghairu Muakkad: Dianjurkan tapi tidak sekuat muakkad (salat sunah qobliyah isya).
3. Haram
Definisi: Perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dikerjakan mendapat siksa.
Ciri Dalil: Menggunakan kata harrama, la yahillu (tidak halal), laa taqrabu (jangan mendekati), atau ancaman hukuman.
4. Makruh
Definisi: Perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dikerjakan tidak disiksa (dibenci Allah tapi tidak sampai haram).
Contoh: Banyak bertanya yang tidak perlu (QS Al-Maai'dah: 101).
5. Mubah
Definisi: Perbuatan yang jika dikerjakan tidak mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa (boleh).
Kaidah: "Pada asalnya segala sesuatu itu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan".
C. Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Terdapat tujuh prinsip umum yang bersifat universal:
Prinsip Tauhid: Seluruh manusia hamba Allah di bawah ketetapan yang sama. Pelaksanaan hukum adalah ibadah.
Prinsip Keadilan: Keadilan harus ditegakkan dalam segala aspek, bahkan terhadap musuh (QS Al-Maai'dah: 8).
Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar: Mendorong kebaikan dan mencegah keburukan demi kemaslahatan (QS Ali Imron: 110).
Prinsip Al-Hurriyah (Kebebasan): Tidak ada paksaan dalam agama, keputusan diserahkan pada individu (QS Al-Baqarah: 256).
Prinsip Musawah (Persamaan): Semua sama di hadapan hukum, pembeda hanya ketakwaan (QS Al-Hujuraat: 13).
Prinsip Ta'awun (Tolong-menolong): Saling menolong dalam kebajikan dan takwa (QS Al-Maai'dah: 2).
Prinsip Tasamuh (Toleransi): Hidup damai dengan orang lain selama tidak melanggar hak (QS Al-Mumtahanah: 60: 8).
Kegiatan Belajar 2: Fungsi Profetik Agama dalam Hukum Islam
Sunah atau Hadis adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW (perkataan, perbuatan, ketetapan) selain Al-Qur'an yang menjadi sumber hukum.
Sunah Qauliyah: Perkataan Nabi.
Sunah Fi'liyah: Perbuatan Nabi.
Sunah Taqririyah: Ketetapan/persetujuan Nabi atas perbuatan sahabat.
A. Urgensi Sunah Sebagai Sumber Hukum
Iman: Konsekuensi iman adalah menerima ajaran utusan-Nya.
Al-Qur'an: Banyak ayat memerintahkan taat kepada Rasul (QS An-Nisaa': 59).
Hadis Nabi: Nabi menegaskan untuk berpegang pada Al-Qur'an dan Sunah.
Ijma' Ulama: Kesepakatan bahwa sunah adalah wahyu.
Dalil Aqli (Logika): Al-Qur'an bersifat global, Sunah berfungsi sebagai penjelas (bayan).
B. Posisi Sunah Terhadap Al-Qur'an
Sebagai sumber hukum kedua, sunah memiliki tiga fungsi terhadap materi hukum Al-Qur'an:
Menguatkan (Muakkid): Memperkuat hukum yang sudah ada di Al-Qur'an (contoh: rukun Islam).