TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 02: Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
Kegiatan Belajar 1: Kronologi Perkembangan Bahasa Indonesia
A. Bahasa Melayu Kuno
1. Asal Usul
Bahasa Melayu merupakan cikal bakal (embrio) lahirnya bahasa Indonesia.
Bahasa ini tercatat sudah digunakan di kawasan Asia Tenggara sejak abad ketujuh.
2. Bukti Sejarah (Prasasti)
Keberadaan bahasa Melayu kuno dibuktikan dengan ditemukannya berbagai prasasti bertuliskan huruf Pranagari, antara lain:
Prasasti Kedukan Bukit (Palembang, 683 M).
Prasasti Talang Tuwo (Palembang, 684 M).
Prasasti Kota Kapur (Bangka Barat, 686 M).
Prasasti Karang Brahi (Jambi, 688 M).
Prasasti lain ditemukan di Jawa Tengah (Gandasuli, 832 M) dan Bogor (942 M).
3. Fungsi Bahasa Melayu Kuno (Zaman Sriwijaya)
Bahasa Kebudayaan: Digunakan dalam buku pelajaran agama Buddha.
Bahasa Perhubungan (Lingua Franca): Alat komunikasi antarsuku di nusantara.
Bahasa Perdagangan: Digunakan oleh pedagang dari dalam dan luar nusantara.
B. Penyebaran Bahasa Melayu
Perkembangan Islam: Bahasa Melayu menyebar seiring masuknya Islam, terlihat dari peninggalan batu nisan (Minye Tujoh, Aceh, 1380 M) dan karya susastra abad ke-16/17 (misal: Syair Hamzah Fansuri).
Alasan Penerimaan: Bahasa Melayu mudah diterima karena sistemnya sederhana, tidak mengenal tingkatan tutur (strata sosial) seperti bahasa Jawa atau Sunda.
Akulturasi: Dalam perkembangannya, bahasa Melayu menyerap kosakata dari bahasa Sanskerta, Persia, Arab, dan bahasa-bahasa Eropa.
Masa Kolonial: Pada 18 Mei 1918, bahasa Melayu diakui sebagai bahasa resmi kedua di Dewan Rakyat (Volksraad) setelah bahasa Belanda.
C. Kelahiran Bahasa Indonesia
1. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)
Merupakan tonggak sejarah di mana nama "Bahasa Indonesia" dikukuhkan.
Butir Ketiga: "Kami poetera dan poeteri Indonesia menjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia".
Ikrar ini berbeda dengan butir satu dan dua ("mengaku"); butir ketiga bermakna "menjunjung tinggi" bahasa persatuan, bukan sekadar mengaku, yang menyiratkan tekad untuk menggunakannya sebagai pemersatu di tengah keberagaman bahasa daerah.
2. Alasan Pemilihan Bahasa Melayu
Mengapa bahasa Melayu yang dipilih menjadi dasar bahasa Indonesia, bukan bahasa Jawa atau Sunda yang penuturnya lebih banyak?
Lingua Franca: Telah digunakan sebagai bahasa perhubungan selama berabad-abad.
Penyebaran Luas: Wilayah sebarannya melampaui batas suku, meski jumlah penutur aslinya tidak sebanyak suku Jawa.
Kekerabatan: Masih berkerabat dengan bahasa-bahasa nusantara lainnya (tidak dianggap bahasa asing).
Sederhana: Sistem bahasanya mudah dipelajari karena tidak mengenal hierarki/tingkatan bahasa.
Psikologis: Mampu mengatasi persaingan antarbahasa daerah; tidak menimbulkan perasaan kalah atau menang antarsuku.
D. Bahasa Indonesia pada Zaman Jepang
Jepang melarang penggunaan bahasa Belanda secara total.
Karena pengajaran bahasa Jepang memerlukan waktu, Jepang terpaksa menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di semua tingkat pendidikan dan pemerintahan.
Dampak Positif: Bahasa Indonesia berkembang sangat pesat. Dibentuk Komisi Bahasa (Indonesia Goseibilinkai) untuk menyempurnakan bahasa dan istilah.
Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia dikukuhkan secara konstitusional sebagai bahasa negara melalui Pasal 36 UUD 1945 (18 Agustus 1945).
E. Perkembangan Melalui Kongres Bahasa
Perkembangan bahasa terus dipantau melalui kongres berkala:
Kongres I (Solo, 1938): Kesepakatan perlunya penyempurnaan ejaan dan tata bahasa.
Kongres V (Jakarta, 1988): Melahirkan karya monumental: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Kongres VII (Jakarta, 1998): Mengusulkan pembentukan Badan Pertimbangan Bahasa Indonesia.
Kongres X (Jakarta, 2013): Rekomendasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Kongres XI (Jakarta, 2018): Peluncuran KBBI Braille dan UKBI Daring.
Kongres XII (Jakarta, 2023): Fokus pada internasionalisasi bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.
Kegiatan Belajar 2: Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki dua status utama: sebagai Bahasa Nasional dan sebagai Bahasa Negara.
A. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan ini dimiliki sejak Sumpah Pemuda 1928. Fungsinya meliputi:
1. Lambang Kebanggaan Nasional
Mencerminkan nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa.
Menuntut sikap positif penggunanya (tidak merasa rendah diri menggunakan bahasa Indonesia dibanding bahasa asing).
2. Lambang Identitas Nasional
Menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
3. Alat Komunikasi Antaretnik
Menghubungkan berbagai suku dan latar belakang budaya di seluruh Indonesia.
Mencegah kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat perbedaan bahasa ibu.
4. Alat Pemersatu Bangsa
Mempersatukan ribuan suku bangsa (lebih dari 1.128 suku) dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Memungkinkan keserasian hidup tanpa menghilangkan identitas kesukuan dan bahasa daerah masing-masing.
B. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Kedudukan ini dimiliki sejak disahkannya UUD 1945 (Bab XV, Pasal 36). Fungsinya meliputi:
1. Bahasa Resmi Negara
Digunakan dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan (pidato resmi, dokumen negara, surat dinas).
2. Bahasa Pengantar dalam Dunia Pendidikan
Digunakan sebagai media pembelajaran dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pengecualian: Bahasa daerah boleh digunakan pada kelas awal pendidikan dasar di daerah tertentu untuk mempermudah peralihan.
3. Alat Perhubungan Tingkat Nasional
Digunakan untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pemerintah.
Media penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas.
4. Alat Pengembangan Kebudayaan dan IPTEK
Sarana tunggal untuk membina dan mengembangkan kebudayaan nasional.
Bahasa pengantar dalam penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi modern (buku teks, penerjemahan, dll).
C. Landasan Hukum dan Isu Terkini
UU No. 24 Tahun 2009: Mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional yang wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik, nota kesepahaman, dan forum resmi.
Internasionalisasi: Bahasa Indonesia kini diajarkan di banyak perguruan tinggi luar negeri (Jepang, Australia, Ukraina, dll) dan berpotensi menjadi bahasa internasional.
Tenaga Kerja Asing (TKA): Sesuai regulasi (Permenaker No. 34 Tahun 2021), pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia bagi TKA untuk kelancaran komunikasi dan penghormatan terhadap bahasa negara.