TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 1: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Kegiatan Belajar 1: Latar Belakang, Hakikat, dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Definisi Bangsa dan Negara
Bangsa: Merujuk pada pemikiran Ernest Renan, bangsa diartikan bukan sebagai satu asal nenek moyang, melainkan sebagai satu kesatuan solidaritas atau satu jiwa yang tercipta oleh rasa pengorbanan di masa lampau demi generasi penerus.
Negara: Sebuah organisasi di antara kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah, mengakui adanya pemerintahan, dan bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, serta keadilan.
Syarat Berdirinya Negara: Memiliki tujuan, UUD, dan pengakuan dari negara lain.
2. Tantangan Kontemporer
Setelah merdeka, Indonesia menghadapi tantangan kompleks, antara lain:
Proxy War: Perang tak nyata, contohnya kejahatan narkoba dan cyber crime.
Globalisasi: Derasnya arus informasi dan budaya asing.
Melemahnya Semangat Kebangsaan: Ditandai dengan perilaku korupsi, individualisme, dan hedonisme.
3. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Definisi Pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003): Usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi diri peserta didik (kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dll).
Definisi PKn: Usaha sadar dan terencana untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara. Pada dasarnya, PKn adalah belajar tentang ke-Indonesia-an.
Tujuan PKn: Membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tanggung Jawab PKn: Memiliki tanggung jawab ideologis, politik, sosial, moral, dan hukum untuk membentengi bangsa dari berbagai ancaman.
B. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Utama
Membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan negara dan sesama warga negara.
2. Landasan Filsafat
Perspektif Ontologis: Objek material PKn adalah nilai, moral, dan budi pekerti.
Perspektif Epistemologis: PKn dikaji melalui pendekatan akademik dan ilmiah yang menekankan pada olah kalbu, olah karsa, olah rasa, dan olah pikir yang bersifat komprehensif, integratif, dan holistik.
Perspektif Aksiologis: PKn berfungsi sebagai wahana pendidikan karakter untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
C. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tuntutan Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen).
2. Kompetensi Wajib Mahasiswa
Memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.
Mampu menerapkan pengetahuan, nilai, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari.
Memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokrasi yang berkeadaban.
3. Kompetensi Dasar Lulusan
Menjadi ilmuwan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Bersikap demokratis yang berkeadaban.
Menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Kegiatan Belajar 2: Landasan, Ruang Lingkup, dan Objek Pendidikan Kewarganegaraan
A. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan utama dan filosofis dari PKn adalah Pancasila. Landasan lainnya terbagi menjadi landasan historis dan yuridis.
1. Landasan Historis
Perjuangan para pahlawan dari berbagai daerah (Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, dll).
Pergerakan pemuda melalui organisasi (Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Taman Siswa) sebagai wujud Kebangkitan Nasional.
Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928): Tekad untuk bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu.
Persiapan kemerdekaan pada masa penjajahan Jepang.
Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945).
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda serta menghadapi pemberontakan/separatisme.
2. Landasan Yuridis
UUD NRI 1945:
Pasal 27 ayat 3: Kewajiban upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1: Hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat 1, 3, 5: Hak atas pendidikan dan kewajiban pemerintah dalam sistem pendidikan nasional.
Keputusan Mendikbud & Menhankam (1985): Menetapkan Kewiraan sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
UU No. 2/1989 jo. UU No. 20/2003: Pendidikan Bela Negara dan Kewiraan termasuk dalam PKn.
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mewajibkan kurikulum memuat Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Keputusan Dirjen Dikti: Mengatur rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
3. Visi dan Misi PKn di Perguruan Tinggi
Visi: Menjadi sumber nilai dan pedoman untuk memantapkan kepribadian mahasiswa sebagai manusia seutuhnya (intelektual, religius, berkeadaban, cinta tanah air).
Misi: Membantu mahasiswa mewujudkan nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam penerapan IPTEK dengan tanggung jawab moral.
B. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Materi PKn mencakup:
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
Wawasan Nusantara (Geopolitik Indonesia).
Ketahanan Nasional dan Geostrategi Indonesia.
Integrasi Nasional.
Identitas Nasional Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara.
Demokrasi di Indonesia.
Konsep negara dan konstitusi.
Otonomi Daerah serta Good and Clean Governance.
C. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Syarat keilmuan harus memiliki objek, metode, sistem, dan bersifat universal.
1. Objek Material
Bidang sasaran atau bahan yang dikaji.
Dalam PKn: Eksistensi warga negara dan dinamikanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Objek Formal
Sudut pandang yang digunakan untuk membahas objek material.
Dalam PKn: Dimensi sistem ketatanegaraan yang menekankan pada hubungan fungsional antara warga negara dan negara (hak dan kewajiban).
Tercermin dalam materi seperti Hak dan Kewajiban Warga Negara, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.