TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 2: Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Kegiatan Belajar 1: Wawasan Nusantara
A. Konsep Wawasan Nusantara
1. Definisi dan Etimologi
Definisi Umum: Wawasan Nusantara adalah pandangan nasional bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat hidupnya, yang berfungsi sebagai landasan visional.
Asal Istilah:
Nusantara: Berasal dari Sumpah Palapa Patih Gadjah Mada (1336 M) yang berarti "pulau-pulau di luar Jawa" dari sudut pandang Majapahit.
Ki Hajar Dewantara: Menggunakan istilah ini untuk menggantikan sebutan Hindia Belanda.
Indonesia: Berasal dari bahasa Yunani indo/indu dan nesia/nesos, digunakan sejak Sumpah Pemuda 1928 dan menjadi sinonim bagi Nusantara.
2. Definisi Menurut Para Ahli dan Dokumen Negara
Hasan Habib: Kebulatan wilayah nasional yang mencakup satu kesatuan bangsa, tujuan, tekad perjuangan, hukum, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan (hankam).
Wan Usman: Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
MPR (1998) & GBHN: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Lemhannas (1999): Menambahkan unsur "serba beragam dan bernilai strategis" dalam definisi MPR.
Esensi: Esensi dari Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
3. Latar Belakang Sejarah dan Hukum
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957): Menyatakan lebar laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dari garis hubung pulau terluar. Deklarasi ini menyatukan wilayah Indonesia, di mana laut menjadi penghubung, bukan pemisah.
Landasan Hukum:
Pasal 25 A UUD NRI 1945: Menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang berciri Nusantara.
UU No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Pengakuan internasional melalui UNCLOS (30 April 1982) yang mengakui asas Negara Kepulauan, diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Implikasi Kewilayahan: Wilayah laut Indonesia mencapai 5,9 juta km² (3,2 juta km² perairan teritorial dan 2,7 juta km² ZEE).
B. Perkembangan Konsep Kesatuan
Wawasan Nusantara berkembang menjadi pandangan kesatuan dalam berbagai aspek:
1. Kesatuan Politik
Tujuan: Mengembangkan dan mempertahankan wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu.
Perwujudan:
Kebulatan wilayah nasional adalah satu kesatuan wadah, ruang hidup, dan modal bersama.
Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila adalah satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa.
Seluruh Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
Indonesia berperan aktif dalam ketertiban dunia melalui politik luar negeri bebas aktif.
2. Kesatuan Ekonomi
Kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa.
Perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat yang merata.
3. Kesatuan Sosial-Budaya
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu; keragaman corak adalah kekayaan dan modal pengembangan budaya bangsa.
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Ancaman terhadap satu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara.
Kegiatan Belajar 2: Geopolitik
A. Konsep Geopolitik
1. Definisi
Geopolitik: Berasal dari geo (bumi) dan politeia (urusan negara), adalah kebijakan politik suatu negara yang dipengaruhi oleh letak dan kondisi geografis.
Mempelajari hubungan antara faktor geografi, strategi, dan politik.
2. Teori Geopolitik Klasik
Frederich Ratzel: Negara adalah organisme hidup yang memerlukan ruang hidup (lebensraum), sehingga negara besar cenderung ekspansif.
Rudolf Kjellen: Geopolitik adalah sistem politik yang terkait dengan demopolitik, ekonopolitik, sosiopolitik, dan kratopolitik.
Karl Haushofer: Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan negara mendapatkan ruang hidup.
3. Geopolitik Indonesia
Berdasarkan Pancasila, geopolitik Indonesia memanfaatkan konstelasi geografis untuk pemerintahan dan kebijakan secara ilmiah berdasarkan realita dan cita-cita bangsa.
Menolak ekspansionisme dan mengedepankan nilai moral.
B. Wawasan Kekuatan
1. Empat Wawasan Kekuatan
Wawasan Benua (Sir Halford Mackinder): Berbasis kekuatan darat; menguasai "daerah jantung" (Eropa Timur) berarti menguasai dunia.
Wawasan Bahari (Raleigh & Mahan): Berbasis kekuatan laut; menguasai lautan berarti menguasai perdagangan dunia.
Wawasan Dirgantara (Guilio Douchet): Berbasis kekuatan udara sebagai daya tangkis paling ampuh.
Wawasan Kombinasi: Integrasi ketiga wawasan di atas, yang menginspirasi geopolitik modern termasuk Wawasan Nusantara.
2. Unsur Geopolitik Indonesia
Unsur Wadah (Container): Ruang hidup bangsa.
Bentuk Wujud: Wilayah kepulauan posisi silang, kaya alam, penduduk besar.
Tata Inti Organisasi:UUD 1945 (NKRI, kedaulatan rakyat, sistem presidensial).
Tata Kelengkapan Organisasi: Aparatur negara, pers, dan partisipasi rakyat.
Unsur Isi (Content): Aspirasi bangsa.
Cita-cita: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Pembukaan UUD 1945).
Sifat: Menyatu antara wadah dan isi dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Cara Kerja: Berpedoman pada Pancasila.
C. Pelaksanaan Geopolitik Indonesia
Pelaksanaan disebut Tata Laku (Conduct), yaitu penerapan unsur isi ke dalam unsur wadah:
Tata Laku Batiniah (Mental): Membangun sikap mental bangsa berdasarkan nilai religius, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan (Pancasila).
Tata Laku Lahiriah (Tindakan): Penerapan UUD 1945 dalam sistem kenegaraan.
Tata Perencanaan: MPR.
Tata Pelaksanaan: Presiden dan eksekutif.
Tata Pengawasan: DPR.
D. Wawasan Pembangunan Nasional
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai wawasan pembangunan nasional yang mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Politik: Penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis berdasarkan Pancasila.
Ekonomi: Kesejahteraan rakyat yang adil dan merata.
Sosial-Budaya: Mengakui perbedaan sebagai kenyataan hidup dan karunia Tuhan.
Hankam: Menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan sikap bela negara.