TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 8: Negara dan Konstitusi
Kegiatan Belajar 1: Pengertian Negara
A. Konsep Negara
1. Definisi
KBBI: Negara didefinisikan dalam dua cara:
Organisasi dalam suatu wilayah dengan kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.
Kelompok sosial di wilayah tertentu di bawah lembaga politik yang efektif dan berdaulat, serta berhak menentukan tujuan nasional.
2. Unsur Pembentuk Negara
Menurut Konvensi Montevideo, terdapat tiga unsur utama pembentuk negara:
Rakyat.
Wilayah.
Pemerintah yang berdaulat.
B. Hakikat Negara
1. Definisi Para Ahli
Kaelan: Persekutuan hidup masyarakat yang memiliki kekuasaan politik untuk mengatur hubungan dan kerja sama demi mencapai tujuan tertentu di suatu wilayah.
Darmadi: Organisasi yang dibentuk atas kesepakatan sekelompok masyarakat (warga negara) dan memiliki sistem untuk memaksakan kekuasaannya secara sah.
2. Perkembangan Bentuk Negara
Negara Pra-Modern: Berbentuk kerajaan yang sudah memenuhi unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah).
Negara Modern: Dibangun berdasarkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti jaminan hak, perlindungan keamanan, dan kesetaraan di depan hukum.
3. Perbedaan Negara dan Bangsa
Bangsa: Kesatuan solidaritas orang-orang yang merasa setia kawan.
Makna Bangsa:
Etnis: Kelompok manusia dengan satu keturunan/ras dan ciri jasmani yang sama.
Budaya: Kelompok manusia dengan kekhasan budaya yang sama (adat, bahasa, dll.).
Politis: Kelompok manusia dengan satu paham dan ideologi dalam organisasi negara (contoh: bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila).
4. Unsur Terbentuknya Bangsa (Frederich Hertz)
Keinginan Bersatu: Secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi.
Keinginan Merdeka: Mencapai kemerdekaan nasional penuh dari dominasi asing.
Keinginan Menunjukkan Ciri Khas: Melalui kemandirian, keaslian, dan keunggulan.
Keinginan Menunjukkan Keunggulan: Dalam pergaulan antar bangsa.
C. Asal Muasal Negara
1. Teori Ketuhanan
Negara terjadi atas kehendak Tuhan, dan pemerintah dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi.
Teori ini melahirkan bentuk negara kerajaan di mana raja dianggap keturunan Dewa atau Tuhan.
2. Teori Perjanjian (Kontrak Sosial)
Kondisi Awal: Individu hidup bebas tanpa aturan, menyebabkan kekacauan (Homo Homini Lupus - Thomas Hobbes).
Tahap Pertama: Perjanjian antarindividu untuk membentuk masyarakat.
Tahap Kedua: Perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, di mana rakyat menyerahkan kekuasaan dan berjanji taat pada penguasa untuk mendapat perlindungan.
D. Tujuan dan Fungsi Negara
1. Tujuan Negara
Membangun kondisi masyarakat yang stabil.
Memajukan kesejahteraan umum.
Menjamin keamanan masyarakat.
Menjamin terlaksananya Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Fungsi Negara
Menjaga keamanan dan ketertiban.
Menegakkan keadilan.
Mengupayakan kesejahteraan.
Melaksanakan pertahanan dan keamanan untuk mengantisipasi serangan dari luar.
Kegiatan Belajar 2: Pengertian Konstitusi
A. Konsep Konstitusi
Definisi KBBI: 1) Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (UUD, dsb.); 2) Undang-Undang Dasar suatu negara.
Konstitusi berfungsi sebagai kerangka acuan umum bagi penyelenggaraan negara.
B. Pengertian dan Hakikat Konstitusi
1. Asal Kata
Perancis (Constituer): Berarti "membentuk" (pembentukan suatu negara).
Belanda (Gronwet): Berasal dari gron (tanah/dasar) dan wet (undang-undang), diartikan sebagai Undang-Undang Dasar.
2. Definisi Para Ahli
Ilmu Politik: Keseluruhan peraturan (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
C.F. Strong: Kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan keduanya.
Konstitusi vs. UUD: Konstitusi memiliki arti lebih luas dari UUD, karena mencakup aturan tidak tertulis (konvensi), sedangkan UUD hanya naskah tertulis.
3. Klasifikasi Konstitusi (K.C. Wheare)
Tertulis dan Tidak Tertulis.
Fleksibel dan Rigid (Kaku).
Derajat Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer.
4. Hakikat Konstitusi
Berlaku sebagai hukum tertinggi karena merupakan wujud perjanjian sosial tertinggi seluruh rakyat.
Berisi dokumen hukum, politik, dan ekonomi sebagai pedoman negara.
C. Fungsi Konstitusi
1. 10 Fungsi Konstitusi (menurut Syarbaini)
Penentu batas kekuasaan organ negara.
Mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
Mengatur hubungan kekuasaan organ negara dengan warga negara.
Memberikan legitimasi kekuasaan negara.
Penyalur kewenangan.
Simbol pemersatu.
Rujukan identitas.
Pusat upacara.
Sarana pengendalian masyarakat.
Sarana perekayasa masyarakat.
2. Tujuan dan Ciri
Tujuan: Membatasi kekuasaan penguasa dan mengatur jalannya penyelenggaraan negara.
Ciri Konstitusi yang Benar (J.G. Steenbeek):
Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang fundamental.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
3. Hubungan Negara dan Konstitusi
Negara menjalankan tugasnya (mengatur gejala kekuasaan dan mengorganisir kegiatan masyarakat) melalui instrumen hukum yang memaksa dan dipatuhi, yaitu konstitusi.