Modul 9: Otonomi Daerah serta Good and Clean Government
by Fauzi
rangkumanut.my.id
TIPS: Rangkuman ini hanya sebagai pemahaman secara umum. Pastikan Anda juga membaca BMP (Buku Materi Pokok) versi cetak atau digital di Ruang Baca Virtual (RBV) untuk pemahaman lebih mendalam.
DILARANG: Memperjualbelikan seluruh konten atau latihan soal yang terdapat di portal ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 9: Otonomi Daerah serta Good and Clean Government
Kegiatan Belajar 1: Konsep Otonomi Daerah serta Good and Clean Government
A. Konsep Otonomi Daerah
1. Latar Belakang
Muncul pasca-reformasi 1998 sebagai respons atas tuntutan manajemen pemerintahan yang baru, menggantikan sistem sentralistik yang dianggap gagal menciptakan pemerataan pembangunan dan memicu penyelewengan keuangan negara.
Disahkan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Definisi dan Tujuan
Definisi: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur atau mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan: Mendorong demokrasi, prakarsa masyarakat lokal, peningkatan efisiensi administrasi, dan percepatan pembangunan sosial-ekonomi di daerah.
3. Landasan Hukum
UUD NRI 1945: Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B.
TAP MPR: No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Otonomi Daerah.
Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
Didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Otonomi luas di tingkat kabupaten/kota dan otonomi terbatas di tingkat provinsi.
Sesuai dengan konstitusi dan bertujuan meningkatkan kemandirian daerah.
Meningkatkan fungsi legislatif dan anggaran di daerah.
5. Asas Pelaksanaan
Asas Umum: Kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Asas Khusus:
Desentralisasi: Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah otonom.
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakilnya di daerah.
Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan.
B. Konsep Good and Clean Government
1. Latar Belakang
Istilah ini populer seiring dengan era reformasi, didorong oleh semangat untuk merombak tata kelola pemerintahan yang sebelumnya diwarnai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dikenal sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Perbedaan Government dan Governance
Government: Merujuk pada lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan (cakupan sempit).
Governance: Merujuk pada keseluruhan proses, tindakan, dan pola penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan tiga aktor utama secara setara: pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketiganya membentuk jejaring (networking) dengan mekanisme saling kontrol (checks and balances).
3. Makna "Good" (Yang Baik)
Secara Nilai: Menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, dan keadilan sosial.
Secara Fungsional: Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya.
4. Kaitan dengan Demokrasi
Semangat good governance sejalan dengan semangat demokrasi, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kegiatan Belajar 2: Prinsip-prinsip Good and Clean Government
A. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Good Governance
Untuk menilai apakah suatu tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan "baik", terdapat sembilan kriteria utama (berdasarkan dokumen UNDP 1997 dan LAN 2007):
Partisipasi: Keterlibatan aktif warga negara dalam pengambilan keputusan, di mana pemerintah harus membuka jalur partisipasi yang luas.
Taat Hukum (Rule of Law): Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi untuk menjamin kepastian hukum.
Transparansi: Keterbukaan dalam pengelolaan informasi, terutama menyangkut kebijakan publik, anggaran, dan pengambilan keputusan.
Responsif: Kemampuan pemerintah untuk menanggapi dengan cepat dan tepat berbagai persoalan di masyarakat.
Berorientasi Kesepakatan (Consensus Oriented): Kemampuan memediasi berbagai kepentingan berbeda untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
Kesetaraan (Equity): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan kesempatan yang setara dalam berbagai bidang.
Efektif dan Efisien: Kemampuan memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk mencapai target.
Akuntabilitas: Bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada warga negara atas tindakan dan kebijakan yang diambil.
Visi Strategis: Kemampuan pemimpin untuk memiliki pandangan jauh ke depan dan merumuskan strategi masa depan.
B. Strategi Mewujudkan Clean Government dan Upaya Mengatasi Korupsi
1. Konteks dan Definisi Korupsi
Korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar dan penghalang utama terwujudnya clean government di Indonesia.
Definisi (UU No. 31 Tahun 1999): Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Pengertian Luas Korupsi (Philips, 1997)
Berpusat pada Kantor Publik: Penyimpangan pejabat publik dari tugas formalnya demi keuntungan pribadi.
Berpusat pada Kepentingan Umum: Tindakan pemegang kekuasaan yang merusak kepentingan publik demi imbalan tertentu.
Berpusat pada Pasar: Penggunaan korupsi sebagai "lembaga" ekstra legal untuk memengaruhi kebijakan birokrasi.
3. Strategi Pemberantasan Korupsi
Menurut Azyumardi Azra, strategi meliputi:
Mengubah Kebijakan: Menghilangkan kebijakan yang membuka peluang korupsi.
Menata Struktur Penggajian: Memperbaiki sistem penggajian dan insentif di lembaga birokrasi dan politik.
Mereformasi Lembaga Hukum: Memperkuat penegakan hukum (law enforcement) dan supremasi hukum (rule of law).
4. Komponen Pendukung Strategi
Membangun birokrasi profesional: Berdasarkan hukum, rekrutmen meritokrasi, dan kontrol keuangan kredibel.
Menutup peluang korupsi: Mengurangi otoritas penuh pejabat dalam kebijakan dan keuangan.
Menegakkan akuntabilitas: Memperkuat pengawasan internal/eksternal dan hukuman tegas.
Strategi Tambahan: Penerapan kebijakan berbasis teknologi informasi (terutama dalam pengadaan barang/jasa) untuk transparansi.